2026, Pengawasan Desa Berbasis Online, DPMD Kukar: Tidak Ada Lagi Alasan Kekurangan Aparat

img

Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Desa se-Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa akan beralih ke sistem berbasis digital.

Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan, mempercepat arus informasi, dan menghilangkan kendala klasik terkait keterbatasan aparat pengawas di lapangan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa penggunaan sistem online menjadi kesepakatan bersama dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap 193 desa di Kukar. Dengan digitalisasi, proses verifikasi dan pelaporan diharapkan lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau setiap saat.

“Pengawasan ke depan tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tahun depan kita sepakat menggunakan sistem online. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan kekurangan aparat atau keterlambatan laporan,” ujar Arianto saat menghadiri rakor pengawasan desa, Rabu (26/11/2025).

Melalui aplikasi tersebut, seluruh aktivitas pemerintahan desa akan terekam mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan. Desa juga dapat segera menerima koreksi jika terdapat data yang belum lengkap atau tidak sinkron.

“Lewat aplikasi, semua menjadi terbaca. Jika ada data yang belum lengkap, desa wajib segera menginput. BPD dan camat juga ikut mengawal agar informasi yang disampaikan benar-benar valid,” jelasnya.

Arianto menambahkan bahwa pengawasan digital ini dirancang tidak hanya untuk mencocokkan anggaran dan realisasi, tetapi juga menilai kualitas belanja desa. Menurutnya, belanja desa harus berdampak nyata terhadap pelayanan dasar dan kebutuhan prioritas masyarakat.

“Digitalisasi ini akan memperkecil potensi penyimpangan. Jika ada kejanggalan, tindak lanjut bisa dilakukan lebih cepat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memastikan kualitas belanja desa itu baik, bukan sekadar sesuai laporan angka,” tegasnya.

Sebagai langkah pendukung, DPMD Kukar juga telah menyiapkan pedoman penyusunan APBDes 2026 yang menjadi acuan desa dalam merencanakan program dan kegiatan di tahun anggaran mendatang.

“Kami ingin tata kelola desa semakin tertib dan terarah. Pedoman ini akan memastikan seluruh desa memiliki standar yang sama dalam penyusunan anggaran,” pungkasnya. (ADV)